Dia menjelaskan, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go (manfaat pasti). Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran gaji PNS sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.